Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri 1 Ngablak 2022
- June 14, 2022
- Emeralda Wijaya
- 1
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15276 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023, SMK Negeri 1 Ngablak menyelenggarakan PPDB pada Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pada Tahun Pelajaran 2022/2023 ini, PPDB SMK menggunakan sistem seleksi sebagai berikut.
- Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, dan putra/putri tenaga Kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putra/putri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana tersebut angka 1) dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu lndonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Calon peserta didik yatim dan/atau piatu sebagaimana tersebut angka 1) berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah dan/atau dinuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah.
- Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1) berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik Baru putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putra/putri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 sebagaimana tersebut angka 1) berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Calon peserta didik yatim dan/atau piatu paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
- Calon peserta didik anak panti paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
- Calon peserta didik putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putra/putri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
- Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putra/putri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pangamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya diwilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.
- Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik; dan
- Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Apabila jumlah jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan yang berdasar pada Dapodik; dan
- Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Apabila jumlah calon peserta didik putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putra/putri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan atau orang dengan kasus Covid-19 melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan yang berdasar pada Dapodik; dan
- Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan.
- Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
- Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa lndonesia, Matematika, Bahasa lnggris, dan IPA.
- Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
- Nilai rapor dimaksud merupakan nllai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai pada aspek kompetensi pengetahuan.
- Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Intemasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
- Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan:
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
- Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus rnendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang.
Daya tampung SMK Negeri 1 Ngablak Tahun Pelajaran 2022/2023 sejumlah 288 siswa dengan perincian:
- 4 kelas Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan siswa sebanyak 144 orang;
- 2 kelas Agribisnis Ternak Unggas dengan siswa sebanyak 72 orang; dan
- 2 Kelas Bisnis Daring dan Pemasaran dengan siswa sebanyak 72 orang.
- Calon Peserta Didik baru menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
- Membuka situs PPDB daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
- Calon Peserta Didik baru mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Calon Peserta Didik baru mengunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
- Calon Peserta Didik baru melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan yang telah dipersyaratkan.
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi saarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Persyaratan yang harus ditunjukkan/dibawa pada verikasi berkas pendaftaran/pengajuan akun adalah sebagai berikut.
- Formulir pendaftaran;
- Buku Rapor;
- Fotokopi Ijazah/SKL;
- Surat Keterangan Nilai Rapor;
- Surat Pernyataan Kebenaran/Pakta Integritas (unduh di bawah);
- Surat Keterangan Sehat;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Piagam Prestasi (bagi yang memiliki); dan
- Fotokopi KIP/PIP, PKH, KIS (bagi yang memiliki).
ya saya siap bersedia sekolah di sini