
Sebagaimana Instruksi Gubernur Jawa Tengah Selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Jawa Tengah, wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah berada pada level ketiga dan level keempat peta risiko penyebaran Covid-19. Kondisi yang demikian maka penyelenggaraan MPLS tidak direkomendasikan diselenggarakan secara luring/tatap muka, dan untuk hal ini maka ditetapkanlah MPLS dengan moda daring. Kebijakan ini semata-mata karena pendidikan juga harus menempatkan kesehatan dan keselamatan warga Satuan Pendidikan sebagai prioritas utama.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dulunya dikenal dengan Masa Oritentasi Sekolah (MOS), sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang antara lain berisi upaya menghapus stigma negatif atas MPLS. MPLS sesuai Permendikbud ini tidak boleh diadakan kegiatan yang berisi atau mengarah pada perpeloncoan atau jenis kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Kegiatan MPLS justru harus mampu dimanfaatkan oleh setiap Satuan Pendidikan untuk memberikan kesan kenyamanan dalam lingkungan yang baru sehingga Peserta Didik tumbuh motivasi yang semakin tinggi untuk bergabung menumbuhkan prestasi di rumah barunya, bersama anggota keluarga yang baru.
Kehadiran peserta didik baru yang dimulai dari momen MPLS harus memberikan rasa aman, rasa tenang, rasa nyaman, sehingga melalui momen pengalaman baru ini akan menumbuhkan semangat baru, dan pada muaranya tujuan penyelenggaraan pendidikan yang akan dijalani di Satuan Pendidikan dapat tercapai. Konsep kegotongroyongan harus dikembangkan, toleransi harus ditanamkan, dan hal yang pasti harus dihindari adalah Satuan Pendidikan bukan untuk menanam benih-benih intoleransi, radikalisme, namun Satuan Pendidikan harus menjadi lahan subur untuk membentuk peserta didik yang di dalam dadanya tertanam nilai-nilai Pancasila.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur (budaya) sekolah, diikuti oleh Peserta Didik baru kelas X (sepuluh).
- Pelaksanaan MPLS bagi Peserta Didik baru dilakukan dalam bentuk kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang nyaman bagi Peserta Didik.
- Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06283 Tahun 2021, MPLS diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 dan berakhir pada tanggal 14 Juli 2021.
- Menerapkan prinsip perlindungan kesejahteraan anak yaitu:
- Tidak ada kekerasan;
- tidak ada diskriminasi;
- semua demi kepentingan anak; dan
- mendengarkan pendapat anak.
- Tidak melakukan kekerasan dalam bentuk: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan verbal, dan kekerasan seksual.
- Sesuai dengan Permendikbud No. 18 Tahun 2016, pengenalan lingkungan sekolah berkaitan dengan:
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
- Surat Pemberitahuan untuk Orang Tua/Wali
8. Jadwal MPLS
9. Tata Tertib MPLS
Sekolahan yang bagus
“Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia karena dengan itu Anda dapat mengubah dunia.”
Saya sangat bangga bisa masuk di SMK negeri 1 ngblk
Be de best lah
Saya bangga bisa sekolah di SMK negeri 1 ngblk
gooddd
Oke